Kuasa Hukum Ketua DPC Projo Karo, Minta Ditreskrimsus Poldasu Pedomani SKB Menteri, Kapolri, dan Jaksa Agung Terkait UU ITE

Kuasa Hukum Ketua DPC Projo Karo, Minta Ditreskrimsus Poldasu Pedomani SKB Menteri, Kapolri, dan Jaksa Agung Terkait UU ITE

topmetro.news – Kuasa Hukum Ketua DPC Projo Karo Lloyd Reynold Ginting Munthe SP, Husendro SH (foto), meminta Ditreskrimsus Polda Sumut agar mempedomani SKB (Surat Keputusan Bersama) Menteri Kominfo, Kapolri dan Jaksa Agung tentang Pedoman Kriteria Implementasi Undang-undang (UU) ITE dalam mengusut kasus yang menimpa kliennya.

“Dengan pedoman SKB tersebut, diharapkan penegakan hukum terkait UU ITE tidak menimbulkan multitafsir dan dapat menjamin terwujudnya rasa keadilan masyarakat. Sebab dalam Pasal 27 Ayat 3 mengisyaratkan, ketika si pelapor dan terlapor ini saling melapor, maka laporan pencemaran nama baik harus ditunda dulu,” ujar Husendro kepada wartawan, Rabu (6/4/2022), di Medan.

Seperti diketahui, tandasnya, kliennya Lloyd Reynold sebelumnya sudah mengadukan M ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan penguasaan kawasan hutan produksi di Puncak 2000 Siosar. Tentunya proses hukum terhadap kliennya terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap M harus ditunda, menunggu pembuktian hal yang dituduhkan.

Ditambahkan Husendro, pihaknya juga sudah konsultasi dengan Stafsus Menteri Kominfo RI Prof Henri Subiakto tentang SKB UU ITE dan juga Ketua Panja Revisi UU ITE 2016, sangat jelas mengatakan kalau Lloyd Reynold sangat tidak layak jadi tersangka atas pengaduan M.

Dalam kasus ini, Husendro meminta semua pihak agar jangan terlalu gegabah dalam penetapan status tersangka terhadap kliennya. “Mari tetap konsisten menegakkan kebenaran dan keadilan sesuai aturan yang berlaku, tanpa ada intervensi dari pihak mana pun juga,” katanya.

Menurut Husendro, dari awal penetapan tersangka terhadap kliennya merasa ada kejanggalan, karena tidak memiliki argumentasi dan analisis hukum yang kuat. Sebab kliennya dalam status di Facebooknya hanya bertanya, “Apakah M Direktur PT BUK sama dengan M yang disebut-sebut dalam berita mafia tanah?”

Tersangka ITE

Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua DPC Projo (Pro Jokowi) Karo Lloyd Reynold Ginting Munthe SP ditetapkan Ditreskrimsus Poldasu jadi tersangka dalam kasus pelanggaran UU (Undang-undang) ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) No. 11/2008, terkait postingannya di akun Facebook miliknya soal berita mafia tanah.

Menurut penuturan Lloyd Reynold Ginting kepada wartawan, Selasa (5/4/2022), di Medan, penetapan tersangka terhadap dirinya atas pengaduan pengusaha M berawal dari postingannya di media sosial terkait berita online yang menyebut salah satu pengusaha berinisial M diduga mafia tanah.

“Berita-berita itu kemudian saya screenshot dan diposting di akun Facebook dan saya tulis status yang bunyinya, “Apakah M Direktur PT BUK sama dengan M yang disebut-sebut dalam berita mafia tanah?’,” ungkap Lloyd.

Namun postingan tersebut, malah menyeret Lloyd ke ranah hukum, tepatnya pada 9 Februari 2022, atas pengaduan M dengan tuduhan pencemaran nama baik. Sehingga tokoh muda yang prorakyat ini menjadi tersangka di Polda Sumut, meski tidak ditahan.

reporter | Rafael M Putra Pinem

Related posts

Leave a Comment